"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.
Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.
"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.
Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.
"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.
"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.
Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
(mei/rna)
Modus kejahatan penipuan jual beli online semakin marak. Seperti contoh kasus diatas uang udah ditransfer tapi barang yang dibeli gak kunjung datang. Sebagai korban, tentu kamu harus lapor penipuan online ini. Syukur-syukur uang bisa kembali dan kejahatan berikutnya bisa dicegah.
Masalahnya, banyak orang yang panik dan bingung duluan saat sadar terkena tipu. Nah, bagaimana cara lapor penipuan online seperti kasus tersebut? Berikut ini beberapa cara untuk melaporkan kejahatan penipuan online. Yuk langsung disimak aja.
1. Lapor langsung ke kantor polisi
Apapun tindakan kejahatan yang menimpa, jangan takut untuk lapor polisi. Kamu bisa ceritakan peristiwa penipuan online yang terjadi. Nanti polisi akan mencatat informasi dan data yang kamu berikan.
Jangan lupa bawa semua bukti transaksi atau transfer kamu ke pelaku sebagai alat buat penyidikan. Nanti polisi akan memberikan surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti kalau kamu sudah melapor.
Setelah itu kamu tinggal menunggu hasil perkembangan kasus tersebut. Syukur-syukur pihak kepolisian bisa bertindak cepat buat mengungkap kasus penipuan yang menimpa kamu.
2.Lapor ke bank
Cara jitu lain kalau kena tipu belanja online adalah dengan langsung menghubungi bank terdekat. Tujuannya agar rekening si pelaku bisa diblokir secepatnya.
Pengaduan langsung ke bank bisa memungkinkan uang yang kamu kasih ke si penipu bisa kembali. Tentunya harus melihat dulu bank apa yang digunakan pelaku saat transaksi. Karena setiap bank punya prosedur masing-masing dalam mengatasi pengaduan penipuan online.
Langkah paling memungkinkan adalah kamu segera menghubungi call center bank yang digunakan pelaku. Setelah yakin tertipu, kamu bisa ceritakan peristiwanya. Nanti customer service bank akan memberi syarat dan ketentuan untuk memblokir rekening si pelaku.
Nah, itulah cara lapor penipuan online yang bisa kamu praktikkan ketika jadi korban penipuan online. Eh, tapi gak harus nunggu jadi korban penipuan dulu sih. Kamu bisa bantu lapor penipuan online ini kalau keluarga, saudara atau temanmu juga jadi korban. Semoga uangnya bisa kembali ya.
Sourrce :
No comments:
Post a Comment